Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

Garda Bangsa Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maron

Tuesday, September 8, 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T08:52:59Z
PROBOLINGGO - Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo mendesak Polres Probolinggo menuntaskan penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Badrul Kamal, menilai perkara yang melibatkan anak harus mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan korban dan kepastian hukum.

Desakan itu disampaikan setelah pihak keluarga korban mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Probolinggo sejak 15 Juli 2026.

Menurut keterangan keluarga, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis. Namun, hingga Selasa (8/9/2026), keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Jangan ada ruang bagi kata ‘damai’ atau penyelesaian kekeluargaan untuk kejahatan terhadap anak,” tegas Badrul.

Ia meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila dalam proses hukum ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Garda Bangsa juga meminta kepolisian memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan.

Badrul menilai perlindungan terhadap korban anak tidak hanya menyangkut penanganan perkara, tetapi juga keamanan, kenyamanan, serta pemulihan psikologis korban.

“Kami, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan masa depan anak-anak kita dihancurkan oleh para pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain mendorong kepolisian, Garda Bangsa juga meminta DPRD Kabupaten Probolinggo memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan perlindungan anak.

Mereka mendorong pemerintah daerah memperkuat anggaran dan program pendampingan korban serta pencegahan kekerasan terhadap anak hingga tingkat desa.

Pihak keluarga sebelumnya menyebut terlapor berinisial MI, seorang pria berusia sekitar 30 tahun yang tinggal di sekitar lingkungan korban.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Probolinggo mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun status hukum terlapor.

Konfirmasi kepada pihak kepolisian masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal
-->