Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

Hampir Dua Bulan Dilaporkan, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo Pertanyakan Keadilan Hukum

Tuesday, September 8, 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T12:35:31Z
 
PROBOLINGGO – Keluarga seorang remaja berusia 17 tahun, warga Dusun Bendungan, Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mempertanyakan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami anggota keluarganya.

Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar dua bulan lalu. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Probolinggo pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun, hingga 8 September 2026, keluarga korban mengaku belum melihat adanya langkah hukum yang jelas terhadap terduga pelaku.

Salah satu anggota keluarga yang berinisial SRN mengaku kecewa dengan proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, keluarga berharap kasus yang menimpa korban dapat segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kami atas nama keluarga merasa kecewa karena tidak ada tindakan hukum dari Polres. Padahal kami sudah melapor sejak 15 Juli itu," ujar SRN, Selasa (8/9/2026).

SRN juga menyebut bahwa hingga saat ini terduga pelaku belum ditangkap dan masih dapat beraktivitas seperti biasa. Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa khawatir sekaligus mempertanyakan perkembangan kasus yang telah mereka laporkan.

"Kita merasa tidak puas dengan hukum yang ada dan merasa seolah-olah kasus ini diulur-ulur. Karena bagi keluarga, penahanan pelaku terhadap kasus ini sudah jelas," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga telah beberapa kali menanyakan perkembangan laporan kepada kepolisian. Namun, menurut pengakuannya, keluarga diminta untuk menunggu proses penyelidikan dan bersabar.

"Ketika pihak keluarga ditanya persoalan ini, kami malah disuruh menunggu dan menunggu. Nanti-nanti, sabar-sabar terus," ujarnya.

Keluarga berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena korban masih berusia 17 tahun, identitas korban sengaja tidak disebutkan secara lengkap untuk menjaga privasi dan perlindungannya.

Kalau akan dipublikasikan, sebaiknya berita ini juga dilengkapi konfirmasi dari Polres Probolinggo agar berimbang dan tidak hanya memuat keterangan dari pihak keluarga.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal
-->