MALANG, PortalJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Malang, Rabu (23/9/2026). Sementara itu, terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Agus dan Suyitno masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., M.H., menyambut putusan tersebut. Ia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi keluarga Faradilla.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang atas putusan yang telah dijatuhkan. Bagi keluarga korban, putusan tersebut memberikan rasa keadilan,” ujar Samsuddin seusai persidangan.
Samsuddin yang juga Wakil Presiden LSM LIRA mengatakan proses peradilan harus tetap dihormati sebagai kewenangan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, putusan hakim harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum.
Ia menegaskan pengawalan yang dilakukan pihaknya sejak awal bukan untuk memengaruhi putusan hakim.
“Hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim tidak boleh tunduk kepada tekanan publik, kekuasaan maupun kepentingan pihak mana pun,” katanya.
Menurut Samsuddin, LSM LIRA bersama LBH LIRA Jawa Timur mengawal perkara tersebut dengan tujuan memastikan proses hukum berlangsung transparan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Kami tidak mengintervensi hakim. Kami tidak mendikte putusan. Kami mengawal proses hukum agar berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Samsuddin juga menyoroti latar belakang Agus yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Polri. Ia menyatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu tidak semestinya digeneralisasi sebagai tindakan institusi.
“Oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai institusi. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum justru penting untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Pengawalan terhadap persidangan juga dilakukan sejumlah pihak. Sebelum sidang putusan berlangsung, massa yang terdiri atas LSM LIRA, mahasiswa, dan keluarga korban menggelar aksi di depan PN Malang.
Mereka membawa sejumlah poster dan menyampaikan tuntutan agar perkara tersebut diputus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Perkara tersebut bermula dari penemuan jasad Faradilla Amalia Najwa pada 16 Desember 2025. Korban yang berusia 21 tahun ditemukan meninggal dunia di sebuah saluran air di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan.
Ketika pertama kali ditemukan, korban masih mengenakan helm. Kondisi tersebut sempat membuat korban diduga meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Agus Muhammad Saleman, yang diketahui merupakan kakak ipar korban, serta Suyitno.
Dalam perkembangan perkara, Agus yang saat itu masih berstatus anggota Polri menjalani proses etik hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Samsuddin mengatakan pengawalan hukum terhadap perkara tersebut dilakukan LBH LIRA Jawa Timur di bawah koordinasi Direktur LBH LIRA Jawa Timur Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum.
Meski telah menjatuhkan vonis, putusan PN Malang tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.