Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

Sam Lira Kawal Keluarga Faradilla hingga Vonis Mati di PN Malang

Wednesday, September 23, 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T06:38:31Z
MALANG, PortalJawaTimur.id – Pendampingan terhadap keluarga Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban pembunuhan, terus dilakukan hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026).
Samsuddin, S.H., yang akrab disapa Cak Sam Lira, hadir mendampingi keluarga korban dalam persidangan tersebut. Ia dikenal sebagai Gubernur LSM LIRA Jawa Timur sekaligus kuasa hukum keluarga korban.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus Muhammad Saleman. Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum
Vonis terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, 26 Agustus 2026, jaksa penuntut umum menuntut Agus dan Suyitno dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum putusan dibacakan, Samsuddin mengatakan kehadirannya bersama keluarga korban merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses hukum agar putusan majelis hakim didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami dari pihak keluarga korban hadir untuk mengawal persidangan agar putusan majelis hakim benar-benar sesuai dengan fakta persidangan, termasuk rangkaian perbuatan yang terungkap dalam proses persidangan,” kata Samsuddin.
Menurut dia, perkara tersebut menjadi perhatian serius keluarga karena pembunuhan dilakukan secara terencana.
“Harapan kami tentu hukuman yang maksimal. Paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni pidana seumur hidup. Namun majelis hakim memiliki kewenangan menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya sebelum vonis dibacakan.
Samsuddin juga menilai persidangan tersebut menjadi salah satu momentum bagi lembaga peradilan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil.
“Bagi kami sebagai kuasa hukum keluarga korban, ini menjadi ujian bagi Pengadilan Negeri Malang untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan dan berlaku kepada siapa pun,” katanya.
Sebelum sidang vonis berlangsung, sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, keluarga korban, serta jaringan LSM LIRA juga menggelar aksi di depan PN Malang.
Massa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Faradilla Amalia Najwa, 21 tahun, di sebuah saluran air di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Agus Muhammad Saleman, yang merupakan kakak ipar korban, serta Suyitno.
Saat perkara tersebut terungkap, Agus masih berstatus anggota Polri. Dalam perkembangan selanjutnya, ia menjalani proses etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Putusan PN Malang tersebut masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama. Para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal
-->