
Probolinggo, PortalJawaTimur.online – Gelombang antikorupsi kembali menguat dari ujung timur Pulau Jawa. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Probolinggo resmi menginstruksikan seluruh jajarannya, khususnya para Camat LIRA, untuk menjalankan gerakan “Jihad Melawan Korupsi” secara masif dan terstruktur.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 006/LSM_LIRA/KAB.PROB/U/VI/2025 yang diteken Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, dan Sekda LIRA, Abdurrohim, pada 21 Juni 2025. Surat ini merupakan amanat langsung dari hasil Rakernas dan HUT ke-20 LIRA Nasional, yang tahun ini mengusung tema reflektif: “Mampukah Indonesia Melawan Korupsi?”
Melalui surat ini, LIRA Kabupaten Probolinggo menyampaikan empat arahan strategis:
- Mengawasi dan menyelidiki dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang dilakukan oknum aparat penegak hukum.
- Menekan aparat hukum agar serius menindaklanjuti laporan masyarakat yang macet atau terabaikan.
- Melaksanakan gerakan jihad antikorupsi dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
- Menuntut DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan secara nyata terhadap anggaran dan pembangunan.
Salamul Huda menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti pada seremonial atau slogan belaka.
Langkah LIRA Kabupaten Probolinggo ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kontrol sipil dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Lebih dari itu, gerakan ini menjadi sinyal perlawanan dari masyarakat sipil terhadap praktik kekuasaan yang menyimpang.
Dengan jargon “Sekali Jihad, Pantang Mundur”, LIRA berharap gerakan ini bisa menginspirasi wilayah lain di Jawa Timur untuk turut memperketat pengawasan terhadap anggaran dan pembangunan.
📌 Catatan Redaksi:
PortalJawaTimur.online akan terus mengikuti perkembangan gerakan ini dan membuka ruang pengaduan publik terkait dugaan penyimpangan anggaran daerah melalui kanal [Suara Warga].
Editor : Agnes