Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

JPU Tuntut Dua Terdakwa Seumur Hidup, Kuasa Hukum Keluarga Faradila Minta Hakim Tegakkan Keadilan

Wednesday, August 26, 2026 | August 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T11:49:16Z
MALANG - Perkara pembunuhan Faradila Amalia memasuki perkembangan baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Agus Saleman dan Suyitno, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. Perkembangan perkara tersebut mendapat tanggapan dari salah satu kuasa hukum keluarga korban, Samsudin, S.H., M.H., Rabu (26/8/2026). Ia mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa, namun menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir karena putusan selanjutnya berada di tangan majelis hakim. “Hari ini Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Agus Saleman dan Suyitno masing-masing dengan pidana seumur hidup. Kami memberikan apresiasi atas tuntutan tegas tersebut. Tetapi saya tegaskan kepada publik Indonesia, perkara ini belum selesai. Sekarang bola berada di tangan majelis hakim,” kata Samsudin dalam keterangannya. Menurut Samsudin, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Ia juga menegaskan tetap menghormati hak para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi sebagai bagian dari proses hukum. “Kami menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pledoi. Namun pledoi adalah hak pembelaan, bukan penghapus fakta persidangan,” ujarnya. Samsudin meminta majelis hakim bersikap independen dan mendasarkan putusannya pada fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. “Jangan takut menjatuhkan hukuman maksimal apabila hukum dan fakta memang mengarah ke sana. Jangan takut kepada tekanan siapa pun. Hakim harus takut hanya kepada Tuhan, hukum, dan pertanggungjawaban moral atas putusannya,” katanya. Dalam pernyataannya, Samsudin bahkan meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana paling berat apabila menurut fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan terdapat dasar hukum yang sah untuk menjatuhkannya. “Apabila berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum terdapat dasar yang sah untuk menjatuhkan pidana paling berat, termasuk pidana mati, kami meminta majelis hakim berani mengambil keputusan,” ujar Samsudin. Pernyataan tersebut merupakan sikap kuasa hukum keluarga korban. Keputusan mengenai jenis dan beratnya pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Samsudin mengatakan keluarga Faradila berharap proses persidangan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. “Keluarga korban tidak meminta belas kasihan. Mereka meminta keadilan. Kita tidak boleh membangun negara hukum dengan membiarkan korban merasa sendirian menghadapi hukum,” katanya. Ia memastikan tim kuasa hukum keluarga akan terus mengikuti proses perkara hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Hari ini kami apresiasi jaksa. Besok kami menunggu keberanian hakim. Dan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan terus mengawal perkara ini,” ujarnya. Samsudin menutup keterangannya dengan menyerukan agar proses peradilan tetap berpijak pada fakta dan prinsip keadilan. “Nyawa manusia bukan angka. Keadilan bukan transaksi. Hukum bukan permainan. Dan pengadilan bukan tempat untuk berkompromi dengan kebenaran,” katanya. Hingga berita ini disusun, tahapan berikutnya dalam perkara tersebut masih harus melalui agenda persidangan sesuai hukum acara yang berlaku. Putusan terhadap kedua terdakwa belum berkekuatan hukum tetap sehingga keduanya tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(su/nas)
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal
-->